"Mereka berangkat dari Ogan Ilir kemudian mendatangi SPBU, setelah penuh mereka kembali lagi ke Ogan Ilir tepatnya di Indralaya, " katanya.
Tersangka terancam pasal 53 huruf B dan D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sementara tersangka Syahrudin saat ditanyai mengaku telah menjalankan modus tersebut selama satu bulan terakhir.
Dengan menjual biosolar ia meraup untung kotor mencapai Rp 300 ribu satu hari.
"Sudah satu bulan ini pak, satu liter biosolar itu saya jual Rp 6 ribu ke pengecer untungnya Rp 850 perak, " ujar Syahrudin.
Setelah tangki BBM modifikasi penuh ia dan Syawaludin pulang ke rumahnya dan mulai menjual Bio solar ke pengecer di Ogan Ilir.
"Kami jual ke pengecer yang ada di pinggir jalan, " singkat dia.
Mobil yang digunakan adalah miliknya, pria ini sebelumnya berprofesi sebagai sopir travel Palembang - Baturaja.
Karena sepi penumpang ia akhirnya memutuskan untuk menjual Bio solar.
"Sepi sekarang travel pak makanya jadi jualan solar, " ujarnya.
Syawaludin juga mengakui jika ia ikut menjual biosolar dengan peran sebagai sopir mobil tersebut.
Ia mendapat upah Rp 100 ribu per hari dari aktifitasnya menyopiri mobil Syahrudin.
"Keluar pagi lalu pulang sore pak, sehari bisa tujuh SPBU kami kelilingi. Saya dikasih Rp 100 ribu sebagai upah menjadi sopirnya, " katanya.
Baca Juga: Ilegal, Ribuan Liter Solar Subsidi Diumpetin di Bak Gran Max dan Triton, Tujuannya Dijual Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR