Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi yang Peras Pemotor Rp 2,2 Juta Langgar Kode Etik, Kini Tunggu Dipecat

Ferdian - Senin, 25 April 2022 | 20:10 WIB
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang
Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat (24/4/2022).

Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," tambahnya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

Selain itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong dengan tujuan mencari keuntungan.

"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan (25/4/2022).

Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, ia terancam dipecat dari jabatannya.

Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.

"Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," tambahnya.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tandasnya.

Baca Juga: Asyik Mudik Pakai Mobil Rental, Eh Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Bayar Dendanya?

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/04/24/viral-di-medsos-oknum-polisi-di-bogor-getok-denda-ke-pengendara-motor?page=all&_ga=2.61471276.1671086872.1650601474-930411969.1591166759

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/04/25/terungkap-motif-getok-denda-tilang-oleh-oknum-polisi-di-bogor-kapolres-buat-keuntungan-pribadi?_ga=2.61471276.1671086872.1650601474-930411969.1591166759

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa