Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi yang Peras Pemotor Rp 2,2 Juta Langgar Kode Etik, Kini Tunggu Dipecat

Ferdian - Senin, 25 April 2022 | 20:10 WIB
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang
Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang

Otomotifnet.com - Ada-ada saja kelakukan oknum polisi satu ini yang getok denda tilang ke seorang pengendara motor.

Peristiwa ini diketahui terjadi di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengendara yang belum diketahui identitasnya ini mencurahkan kekesalannya lewat postingan Twitter.

Bahkan, postingan itu diunggah ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendaraannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat kalau polisi ini tetap meminta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

Yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.

Menanggapi hal ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat (24/4/2022).

Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," tambahnya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

Selain itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong dengan tujuan mencari keuntungan.

"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan (25/4/2022).

Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, ia terancam dipecat dari jabatannya.

Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.

"Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," tambahnya.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tandasnya.

Baca Juga: Asyik Mudik Pakai Mobil Rental, Eh Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Bayar Dendanya?

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/04/24/viral-di-medsos-oknum-polisi-di-bogor-getok-denda-ke-pengendara-motor?page=all&_ga=2.61471276.1671086872.1650601474-930411969.1591166759

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/04/25/terungkap-motif-getok-denda-tilang-oleh-oknum-polisi-di-bogor-kapolres-buat-keuntungan-pribadi?_ga=2.61471276.1671086872.1650601474-930411969.1591166759

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa