Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Survei Gabah Naik Mio, Beraksi Pakai Mobilio Sewaan, Pria Ini Lebaran di Penjara

Irsyaad W - Jumat, 29 April 2022 | 21:25 WIB
BT (37), pelaku pencurian gabah beserta barang bukti Honda Mobilio dan Yamaha Mio di Mapolres Klaten, Jawa Tengah
TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
BT (37), pelaku pencurian gabah beserta barang bukti Honda Mobilio dan Yamaha Mio di Mapolres Klaten, Jawa Tengah

Sebelumnya Ia pernah ditangkap pada 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil.

Eko menjelaskan jika tersangka BT selalu beraksi seorang diri.

"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki dan sempat lari dengan meninggalkan motor di TKP," beber Eko.

Sementara, tersangka BT mengaku menjual hasil curiannya ke seseorang berinisial SM di daerah Karangnongko.

SM tidak menaruh curiga dengan pelaku saat membeli gabah hasil curian tersebut.

Sebab gabah tersebut dijual dengan harga wajar.

"Saya jual 4 ribu per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas." jelas BT.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pak Polisi Sita Daihatsu Xenia, Ditinggal Pemilik Lari Tunggang Langgang

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/04/28/curi-gabah-warga-klaten-diciduk-polisi-sempat-intai-korban-hasil-curian-dijual-rp-4-ribu-per-kg?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa