Otomotifnet.com - Pria asal desa Canan, Wedi, Klaten, Jawa Tengah lebaran di penjara.
Gara-gara perbuatan jahatnya saat survei gabah naik Yamaha Mio.
Lalu malam hari beraksi pakai Honda Mobilio sewaan untuk mencuri gabah milik orang lain.
Pelaku yakni BT (37) yang dijambak Satreskrim Polres Klaten.
Ia terbukti maling gabah milik Patiem, warga dukuh Dawukan, desa Kalikebo, Trucuk, Klaten.
Bukan sekali, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda.
Belakangan diketahui, BT ternyata juga residivis pencurian dengan modus berbeda lain.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan hasil pemeriksaan.
Tersangka BT telah melakukan 18 kali pencurian gabah di lokasi berbeda dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Aksinya terakhirnya di Desa Kalikebo, Trucuk, Klaten yang terekam CCTV, (19/4/22).
"Kejadian sekitar pukul 02:30 WIB di rumah Ibu Partinem, Dukuh Dawukan, Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk Klaten," terang Sumiarta.
"Saat itu tersangka berhasil menggondol 12 karung gabah." ujarnya, (27/4/22).
Sumiarta menjelaskan, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu survei menggunakan Yamaha Mio.
Setelah itu, barulah tersangka beraksi menggunakan Honda Mobilio hasil sewaan.
Dari rekaman CCTV diketahui pelaku membawa Honda Mobilio hitam nopol AB 1703 RC.
"Jadi tersangka memata-matai sasaran terlebih dahulu," terang Sumiarta.
"Apabila tersangka sudah melihat karung-karung padi yang menjadi sasaran selanjutnya mobilnya mendekat dan karung padi dimasukkan mobil," ungkapnya.
Ada 17 lokasi yang menjadi sasaran aksi pencurian tersangka.
Tersebar dari Desa Kalikebo, Trucuk; Desa Sabrang, Trucuk; Desa Wanglu, Trucuk; Wedi; Bayat dan Gantiwarno.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan jika BT merupakan residivis kasus pencurian.
Sebelumnya Ia pernah ditangkap pada 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil.
Eko menjelaskan jika tersangka BT selalu beraksi seorang diri.
"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki dan sempat lari dengan meninggalkan motor di TKP," beber Eko.
Sementara, tersangka BT mengaku menjual hasil curiannya ke seseorang berinisial SM di daerah Karangnongko.
SM tidak menaruh curiga dengan pelaku saat membeli gabah hasil curian tersebut.
Sebab gabah tersebut dijual dengan harga wajar.
"Saya jual 4 ribu per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas." jelas BT.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pak Polisi Sita Daihatsu Xenia, Ditinggal Pemilik Lari Tunggang Langgang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR