Gratis BBNKB Kedua diberikan ke wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
Sementara pemutihan, memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
2. Sumatera Barat
Pengumuman ini diunggah akun Instagram Bapenda Sumbar, @bapendasumbarofficial.
Aturannya ada di Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.
Berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.
3. Jawa Timur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR