Otomotifnet.com - Para penunggak pajak kendaraan buruan lunasi kewajibannya.
Terutama untuk warga di tujuh provinsi berikut ini.
Karena ketujuh pemerintah provinsi tersebut tengah gelar pemutihan pajak kendaraan.
Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja, enggak usah mikir denda.
Menariknya lagi, program ini berlaku dari rentang Mei sampai Agustus 2022 mendatang.
Berikut tujuh provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan:
1. Bali
Informasi ini dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, serta pemutihan pajak.
Gratis BBNKB Kedua diberikan ke wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
Sementara pemutihan, memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
2. Sumatera Barat
Pengumuman ini diunggah akun Instagram Bapenda Sumbar, @bapendasumbarofficial.
Aturannya ada di Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.
Berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.
3. Jawa Timur
Melansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
4. Kalimantan Utara
Dihimpun dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.
Sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang dan waris.
5. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Informasinya diunggah akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng.
Program ini mulai berlaku sejak 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Keringanannya mulai pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
6. Gorontalo
Selanjutnya Pemprov Gorontalo juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.
Berlaku dari 4 Maret hingga 31 Mei 2022 saja.
Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.
7. Kepulauan Bangka Belitung
Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Baca Juga: Nguntungin Penunggak, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihilangkan Selama 5 Bulan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR