ETLE Mobile ini basisnya menggunakan aplikasi bernama Go-Sigap.
Jensi pelanggarannya mulai tak mengenakan helm, motor tanpa spion.
Kemudian nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan dan masih banyak pelanggaran kasatmata lainnya.
"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Baca Juga: Jalan Tol Sudah, Tilang ETLE Batas Kecepatan Bakal Pantau Jalur Arteri
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR