Otomotifnet.com - Pelat nomor palsu dan asli bisa dibedakan tanpa memakai alat khusus.
Sebagi info, pelat nomor asli biasanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan palsu biasanya bikin di tepi jalan.
Padahal pasang pelat nomor palsu ada ancaman pidananya.
Diatur di pasal 39 Ayat 5 Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan, pelat nomor yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Lantas bagaimana cara polisi membedakan pelat nomor asli dan palsu?
"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto, (19/5/22).
Sementara itu, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi menjelaskan lebih detail.
Pihak Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga personel di lapangan bisa dengan mudah membedakan pelat nomor asli dan yang bajakan.
"Untuk spesifikasi TNKB asli itu bahan materinya menggunakan aluminium alloy," terangnya.
"Jadi akan terlihat jelas perbedaannya mana pelat aluminium alloy dengan pelat besi atau logam biasa. Itu akan terlihat kasatmata," kata Rudi.
Kemudian selanjutnya melihat dari bentuk embossing atau cetakan timbul pada pelat nomornya.
Rudi menyebut, pelat nomor asli sudah diatur detail spesifikasi embossing-nya.
Baik dari ketebalan cetakan timbul hingga jarak antar angka dan hurufnya.
Lalu pelat nomor asli menggunakan font atau jenis huruf khusus yang tidak bisa disebutkan kepada khalayak umum.
Tentu ini berkaitan dengan kerahasiaan detail spesifikasi agar tidak mudah ditiru.
Serta pelat nomor asli memiliki simbol timbul Korlantas Polri.
Baca Juga: Jangan Main-main, Pelat Nomor Palsu Bisa Dideteksi Kamera Tilang Elektronik
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR