Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kaget STNK Diblokir, Ini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Irsyaad W - Rabu, 22 Juni 2022 | 17:50 WIB
Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik (4/6/2022).
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik (4/6/2022).

Otomotifnet.com - Korlantas Polri tengah gencar melakukan tilang elektronik.

Jangan sampai kaget jika STNK kendaraan diblokir karena ternyata kena tilang.

Lantas, bagaiman cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak?

Sebab dalam beberapa kondisi, pemilik tak tahu jika sudah kena tilang elektronik.

Seperti perubahan nomor telepon atau pindah alamat rumah.

Alhasil notifikasi ETLE tidak tersampaikan ke yang bersangkutan.

Melansir laman Polri, ini cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak:

* Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data

* Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK

* Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data

* Jika kendaraan tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'

* Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.

Surat tilang elektronik atau ETLE dikirim ke rumah
FB/Davin
Surat tilang elektronik atau ETLE dikirim ke rumah

Lalu, jika pemilik tak membayar denda tilang elektronik ini, risikonya STNK diblokir.

Dasar hukum sanksi pelanggaran lalu lintas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.

Oleh karena itu, segera bayar denda tilang elektronik agar STNK tidak diblokir.

Baca Juga: Intel Pak Polisi Dimana-mana, Bapak Tua Motoran di Area Sawah Kena Tilang Elektronik

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/21/184100315/begini-cara-mengecek-kendaraan-yang-kena-tilang-elektronik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa