Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Tanya, Rencana Dikemanakan Hasil Denda Tilang Elektronik Rp 639 Miliar?

Irsyaad W - Rabu, 22 Juni 2022 | 21:20 WIB
Surat tilang elektronik atau ETLE dikirim ke rumah
FB/Davin
Surat tilang elektronik atau ETLE dikirim ke rumah

Otomotifnet.com - Korlantas Polri mengungkapkan hasil dari denda tilang elektronik.

Disebutkan nominalnya mencapai Rp 639 miliar.

Lalu jadi tanya, rencana akan dikemanakan hasil denda tilang sebesar itu?

Sebagai info, nominal itu didapatkan dari 1.771.242 kasus tilang elektronik.

Hal itu dibeberkan oleh Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Tora, (18/6/22).

Menurut dia, jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020 saat tilang elektronik belum diterapkan.

Pada 2020, jumlah tilang yang tercatat hanya 120.733 tilang dengan titipan dana sebesar Rp 53,67 miliar.

Ia menambahkan, Korlantas Polri bakal terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah warganet pun penasaran mengenai ke mana dana titipan tilang elektronik sebanyak Rp 639 miliar tersebut?

"Duitnya masuk kantong siapa ? #jujurnanya," tulis salah satu warganet dalam kolom komentar di portal berita Kompas.com, (19/6/22).

Menanggapi ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim beri penjelasan.

Dana titipan tilang elektronik itu dipastikan masuk ke kas negara.

"Iya sudah pasti, denda tilang masuk ke kas negara," ujar Taslim, (19/6/22).

Ia mengatakan, sebenarnya pemberlakuan tilang elektronik tidak ditujukan semata-mata hanya untuk penindakan tilang.

"Tujuan yang sesungguhnya adalah terwujudnya ketertiban atau masyarakat tertib hukum (law abiding citizen)," lanjut Taslim.

Selain itu, Taslim mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (Pasal 3 ayat (1) UUD 1945), maka harus dimaknai bahwa semua hubungan antar komponen bangsa dan berinteraksi diatur dengan aturan hukum.

Aturan ini juga tersurat dan tersirat pada Bab X UUD 1945, Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa kebebasan setiap oran dibatasi oleh kebebasan orang lain dan kebebasan setiap orang dibatasi oleh Undang-Undang.

"Ini semua tidak lepas dari kondisi geografis dan demografi kita, terdiri dari pulau-pulau dan suku-suku bangsa, perbedaan-perbedaan itu harus disamakan dengan ikatan konsensus atau ikatan aturan," ujar dia.

Sementara itu, Taslim mengatakan, konsep hukum atau berdasarkan teori pemaksaan bahwa negara atau kelompok yang diberikan kuasa/wewenang, dapat menggunakan kuasa atau wewenangnya itu untuk memaksa masyarakat tertib.

"Sesungguhnya itulah tujuan dari penegakan hukum, termasuk penegakan hukum tilang," imbuhnya.

Baca Juga: Mantap! Tilang Elektronik Sumbang Pendapatan Negara Rp 639 Miliar

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/20/120400165/denda-etle-capai-rp-639-miliar-akan-dikemanakan-dana-tersebut-?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa