Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nama 22 Jalan di Jakarta Diganti, Alamat di STNK dan BPKB Wajib Diubah, Biaya Gratis

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 1 Juli 2022 | 13:35 WIB
Pelang nama Jl Kebon Kacang kini sudah diganti menjadi Jl M Mashabi di Jakarta
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Pelang nama Jl Kebon Kacang kini sudah diganti menjadi Jl M Mashabi di Jakarta

Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengganti nama 22 jalan di Jakarta.

Otomatis, data alamat KTP bagi warga yang tinggal di lokasi tersebut wajib diubah.

Termasuk pemilik kendaraan mesti ikutan ubah data alamat di STNK dan BPKB.

Untuk detailnya dijelaskan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas.

"Bisa diganti (ke alamat baru), hal itu tertuang pada Pasal 28 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor," ucap Rully, (24/6/22).

"Kalau perubahan alamat tidak dikenakan PNBP," kata Rully.

Dihubungi terpisah, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairudin ikut beri penjelasan.

Ilustrasi STNK dan BPKB. Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan.
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan.

Perubahan alamat untuk dokumen kendaraan hanya akan diubah pada STNK dan BPKB.

"Perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena materialnya tidak diganti," ujarnya.

"Tetapi perubahan di STNK menimbulkan biaya, oleh karena materialnya diganti dan PNBP-nya harus dibayar," terangnya.

"Siapa yang membayar?? Ini yang jadi persoalan, karena kalau Polri dipastikan tidak bisa/tidak ada anggaran, sehingga kemungkinannya hanya pemilik dan/atau pemerintah Bapenda Provinsi," ucapnya.

Dikatakan Taslim, dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan yang biasa disebut BPKB.

Sedangkan, STNK adalah dokumen kendaraan dalam kategori pengoperasionalannya atau dengan kata lain untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

Hal itu dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya," tuturnya.

"Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," tandasnya.

Baca Juga: Tenang, 22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Tak Perlu Buru-buru Ganti STNK

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa