Otomotifnet.com - Pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi warga yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta bakal dilakukan secara bertahap.
Pergantian ini akan dilakukan bertahap yakni saat pembaruan PNBP.
Sehingga, apabila masa berlaku STNK masih jauh, pemilik tak perlu melakukan pergantian karena Korlantas Polri bersama pihak terkait yang akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
"Masyarakat yang kena dampak perubahan 22 nama jalan tak diwajibkan untuk mengganti STNK, tapi data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi dalam keterangannya (27/6/2022).
Ia menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK.
“Jadi, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.
Sehingga, kebijakan yang dipaparkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu (22/6/2022) itu tidak membebani masyarakat khususnya pemilik kendaraan di wilayah terkait.
Seluruh pemohon yang melakukan pembaruan STNK juga, lanjut Firman, akan mendapatkan perlindungan dari PT Jasa Raharja melalui SWDKLLJ.
“Kami ingin menegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani baik biaya ataupun yang lain. Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan,” kata Anies dalam kesempatan terpisah.
Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.