"Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."
"Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dalam keterangan tertulis, (20/7/22).
Selama persiapan ini, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi terus ditingkatkan.
"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," lanjutnya.
Sejauh ini, sistem informasi uji emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan Bappenda, kepolisian, pengelola perparkiran dan lain sebagainya.
Sehingga, pihaknya menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi ini sudah diberlakukan di Ibu Kota.
"Kami menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," terangnya.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," bebernya.
Sebagai informasi, koefisien denda dari total (PKB) ini nantinya bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta turut tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Berlaku Tahun Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR