Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak PKB Malah Untung, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Irsyaad W - Kamis, 28 Juli 2022 | 20:00 WIB
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 5 daerah di Indonesia.
Istimewa
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 5 daerah di Indonesia.

Otomotifnet.com - Para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diuntungkan.

Karena ada 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022 ini.

Artinya para penunggak cukup bayar pokok pajaknya saja, sedangkan denda dihapuskan.

Dengan catatan, masing-masing wilayah punya program dan tenggak waktu masing-masing.

Mulai dari penghapusan sanksi denda administrasi hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Berikut daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022:

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2022.

Namun, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB, BBNKB dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

2. Bali

Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.

Ada dua relaksasi di antaranya:

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (5 Januari sampai 3 Juni 2022)

- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April sampai 31 Agustus 2022).

3. Kalimantan Utara

Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

4. Kalimantan Tengah

Dikutip dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.

Relaksasi tersebut di antaranya:

- Pembebasan denda
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
- Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya

5. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan ke pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Pembebasan denda (pajak kendaraan) ini mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.

Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

6. Bangka Belitung

Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung sudah berlangsung sejak 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022, bentuk relaksasinya yakni:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
- Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi

7. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemprov NTB beri insentif ke wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.

8. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi:

- Bebas Denda PKB;
- Bebas BBNKB II;
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;
- Diskon BBNKB I.

Syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan ke seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

- Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1.Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

- Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan dalam pemutihan ini yakni, hanya berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.

Bisa juga untuk kendaraan bermotor miliki Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Baca Juga: Enggak Usah Mikir Denda, Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Hingga September 2022

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/07/26/8-provinsi-yang-terapkan-pemutihan-pajak-kendaraan-2022-catat-batas-akhir-syarat-dan-mekanismenya?page=all

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa