Otomotifnet.com - Polisi di beberapa daerah mulai melarang odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
Pelarangan ini setelah terjadinya kecelakaan maut odong-odong ditabrak kereta api di Kabupaten Serang, Banten, yang menewaskan 10 orang.
Sejumlah daerah tersebut, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Unit Patroli dan Pengawalan (Kanit Patwal) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lebak Ipda Agung mengatakan, larangan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak awal Juli 2022, tapi pihaknya meningkatkan sosialisasi usai adanya insiden di Kabupaten Serang.
“Kita gencarkan larangan bagi pemakai atau pemilik odong-odong supaya tidak beroperasi di jalan raya, jika masih ditemukan akan dilakukan penindakan,” ujarnya (28/7/2022).
Agung menuturkan, apabila ada yang melanggar, pihaknya bakal menilang hingga menyita odong-odong tersebut.
Ia menyatakan, odong-odong tidak layak beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi unsur standar keselamatan.
Pelarangan operasional odong-odong juga terjadi di Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya mengimbau secara persuasif agar odong-odong tak lagi beroperasi di jalan raya.
Ia menerangkan, larangan itu tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
“Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” ucapnya.
Ari menegaskan, Polres Pemalang tak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik odong-odong yang masih mengeyel.
Terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Menurut Azas, keputusan polisi sudah tepat.
"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," ungkapnya saat dihubungi (30/7/2022).
Azas menyampaikan, odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Odong-odong bukan kendaraaan bermotor yang sah diizinkan beroperasi di jalan raya. Ini sudah diatur UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.
Oleh karena itu, lantaran terjadi pelanggaran, polisi bisa menindak dan melarang.
"Saya pikir ini harus ditindak tegas dan harus dilarang permanen. Fakta di lapangan ini kan berbahaya dan sudah makan korban. Polisi punya dasar itu. Ini masalah keselamatan," jelasnya.
Baca Juga: Sedih, Korban Odong-odong Maut di Serang Bertambah, Usia Masih 2 Tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR