Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Bayar Pajak 5 tahun Plus 2 Tahun, STNK Dihapus, Gimana Nasib Motor Mangkrak?

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Puluhan motor terkubur di Teluk Pucung, Bekasi Utara
Adam Samudra
Puluhan motor terkubur di Teluk Pucung, Bekasi Utara

Otomotifnet.com - Korlantas Polri siap berlakukan aturan baru tentang pajak kendaraan.

Yakni STNK mati setelah 5 tahun, kemudian ditambah enggak bayar pajak 2 tahun berturut-turut datanya akan dihapus.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Dasar hukumnya pasal 74 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Lantas bagaimana nasib motor mangkrak puluhan tahun yang ada di tiap wilayah Polres setempat yang tak diambil pemiliknya?

Menanggapi ini, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.

"Motor-motor itu mungkin motor hasil curian, kalau ada motor yang melanggar lampu merah lalu tidak diambil juga oleh pemilik hingga puluhan tahun itu sih kebangetan," ucap Yusr, (4/8/22).

Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi 'kuburan' ribuan kendaraan.
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi 'kuburan' ribuan kendaraan.

"Kalau motor hasil curian gak mungkin orang tersebut mengambil kembali, bisa saja itu motor bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB," terangnya.

"Kalau ada surat-suratnya tapi tidak diambil kan kebangetan, kan gitu logikanya," sambungnya.

Kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hal itu diperkuat Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong.

Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Sementara itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel. 

Baca Juga: Salah Persepsi, Enggak Bayar Pajak Dua Tahun, Mobil Motor Jadi Bodong

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa