Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berbuntut Panjang, Penusukan Sopir Daihatsu Espass di Lembang Dikawal Kemenkopolhukam Sampai Denpom TNI

Irsyaad W - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Sopir Daihatsu Espass dievakuasi setelah menerima lima tusukan pisau dapur karena cekcok dengan pemilik ruko di desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
TribunJabar.id/Istimewa
Sopir Daihatsu Espass dievakuasi setelah menerima lima tusukan pisau dapur karena cekcok dengan pemilik ruko di desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Otomotifnet.com - Kasus penusukan sopir Daihatsu Espass di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat berbuntut panjang.

Karena kasus tersebut sampai dikawal Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Detesemen Polisi Militer (Denpom) III/Siliwangi.

Serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).

Terungkap fakta, korban penusukan ternyata Purnawirawan TNI yakni Letkol (Purn) TNI Muhammad Mubin (63).

Sedangkan pelakunya pemilik sebuah ruko berinisial HH (24).

Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa beri penjelasan.

Pihaknya bersama perwakilan Kodam III/Siliwangi, PPAD, Denpom III/Siliwangi telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa pembunuhan purnawirawan TNI tersebut.

Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa beri keterangan di Mapolda Jabar terkait kasus penusukan Purnawirawan TNI, Letkol (Purn) TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa beri keterangan di Mapolda Jabar terkait kasus penusukan Purnawirawan TNI, Letkol (Purn) TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Jabar itu, Ditreskrimum Polda Jabar memaparkan bagaimana peristiwa itu terjadi.

Termasuk proses penanganannya kemudian pelaku ditahan di rutan Polda Jabar.

"Pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi juga PPAD akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini," ujar Arif di Mapolda Jabar, (19/8/22).

Dari hasil pemaparan Ditreskrimum Polda Jabar, kata dia, ditemukan fakta-fakta di lapangan serta keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya.

Menurutnya, aksi pembunuhan dilakukan tersangka berinisial HH secara spontan.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

"Kami sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda, untuk didalami, Pomdam dan PAD akan terus mengawal," ujar Arif.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi hoaks yang beredar di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keberan informasinya.

Dia menegaskan dalam kasus ini tidak ada konflik antar institusi.

"Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu," kata Arif.

Sebelumnya, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) tewas akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.

Aksi penusukan ini terjadi di Jl Adiwarna, desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, (16/8/22).

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Sidabuke motif penusukan karena perkara sepele

Pelaku kesal terhadap korban yang sering parkir di jalan masuk rukonya.

"Korban ini sering parkir di depan ruko milik pelaku, jadi terhalang aksesnya," ujar Sidabuke di Mapolsek Lembang, (16/8/22).

Menurut Sidabuke, sebenarnya pelaku sering mengingatkan korban soal parkir tersebut.

Namun korban tidak pernah menggubris.

Akhirnya kekesalan pelaku memuncak ketika korban kembali parkir di depan pagar ruko miliknya.

Saat itu korban sudah ditegur pegawai pelaku.

Bukanya memindahkan Espass tersebut, korban justru ribut dengan pegawai pelaku.

"Pelaku yang kebetulan sedang masak nasi goreng dan pegang pisau keluar rumah karena mendengar keributan," terang Sidabuke.

"Korban dan pelaku cekcok juga. Karena korban juga melawan, akhirnya terjadi penusukan itu," bebernya.

Nahas, korban menerima lima tusukan, yakni dua di leher, dua di dada dan satu di perut.

"Korban ditusuk sekitar lima kali, karena pelaku memegang pisau dapur," ujarnya.

"Untuk korban dan pelaku ini enggak saling kenal, cuma bermasalah saja," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Amarah Memuncak, Pisau Dapur Beraksi, Tubuh Sopir Daihatsu Espass Lima Kali Kena Tusuk

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/08/19/kemenkopolhukam-denpom-iiisiliwangi-hingga-ppad-kawal-kasus-pembunuhan-purnawirawan-tni-di-lembang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa