Otomotifnet.com - Ada wacana terkait pembagian jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta masih terus digodok Pemerintah.
Kalian yang punya jam kerja saat ini, siap-siap saja berubah jika nanti wacana ini diputuskan berjalan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat.
Dalam hal ini, kata Chaidir, wewenang tersebut ada pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan masih terus dibahas bersama dengan instansi-instansi terkait.
"Ini masih dibahas antara tim Menpan, Polda, dan sektor terkaitnya. Kita mengikut kebijakan dari (Pemerintah) Pusat, itu dari Menpan," kata Chaidir, ditemui di Hotel Fairmont Jakarta Selatan (29/8/2022).
Meski begitu, Chaidir menyebut Menpan RB menyambut baik wacana terkait pengaturan jam kerja di Jakarta ini.
Misalnya, dengan pengaturan jam kerja seperti sebagian karyawan diatur untuk melaksanakan kerja di kantor, dan sebagian lainnya melaksanakan work from home atau WFH untuk mengurai kemacetan.
"Pada prinsipnya positif. Artinya positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja. Seperti dengan adanya WFH, kerja di kantor, itu udah dibagi persentasenya. Yang penting jumlah kerjanya itu sesuai dengan aturan, outputnya ada, kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh Permenpan juga sama," kata Chaidir.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan soal pengaturan jam kerja bagi karyawan yang bertujuan mengurai kemacetan di Jakarta.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masalah pengaturan jam kerja bagi karyawan untuk mengurai kemacetan di Jakarta melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.
"Bukan dengan DKI (saja soal komunikasi), tetapi dengan pemerintah pusat karena pengaturan jam kerja tidak hanya di Jakarta. Ini kan tidak hanya Pemprov atau orang Polda tetapi banyak instansi lain," ujarnya kepada wartawan (24/8/2022).
Lantaran alasan inilah, komunikasi dan kordinasi masih terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya.
Ia pun berharap, agar usulan kebijakan ini bisa segera diputuskan sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Ya mudah-mudahan sebelum selesai ini bisa ada kebijakan yang terbaik. Namun demikian inikan baru usulan dari kami formulanya, nanti kami serahkan ke pemerintah pusat,"
"Kebijakannya tidak bisa diputuskan sepihak. Nanti kami akan diskusikan, bahas dan kami serahkan ke pemerintah pusat dan dinas kementerian perhubungan, dan sebagainya," ucapnya kepada wartawan (28/8/2022).
Nah, bagaimana? Kalian siap?
Baca Juga: Atur Jam Kerja Kantoran Dinilai Tak Efektif Atasi Macet, Pengamat Bilang Begini
Editor | : | Iday |
KOMENTAR