Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merapat! Ini Daftar 7 Provinsi Yang Bikin Pemutihan Pajak Kendaraan

Ferdian - Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Ilustrasi. 7 provinsi ini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022, ada yang berakhir Agustus 2022.
GridOto
Ilustrasi. 7 provinsi ini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022, ada yang berakhir Agustus 2022.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari baliprov.go.id.

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Sementara program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

5. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:

1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

6. Provinsi Kalimantan Utara

Jadwal pemutihan di provinsi Kalimantan Utara dilakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara, dikutip dari diskominfo.kaltaraprov.go.id.

7. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;

- Bebas denda administrasi;
- Bebas pajak progresif;
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

 

Baca Juga: Jangan Kelewat, 8 Wilayah Ini Masih Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2022/08/24/7-provinsi-yang-terapkan-pemutihan-pajak-kendaraan-2022-ada-banten-bali-dan-jawa-timur?page=all

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa