Otomotifnet.com - Beberapa wilayah di Indonesia sedang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk pemilik kendaraan yang menunggak.
Keringanan ini membuat pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.
Saat ini, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut.
Namun besaran dan waktu programnya juga berbeda-beda.
Salah satunya, yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program terkait adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi, hingga Kalimantan.
1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 masih berlangsung, terhitung per 1 Juli 2022 yang lalu hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Program ini meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
Pemutihan denda PKB berlaku untuk masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayar. Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua, dan seterusnya.