Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
2. Jawa Timur
Di Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.
Bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi. Ketentuannya tidak jauh berbeda dengan program yang ada di Jawa Barat; pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat.
3. Bali
Kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021, dan Nomor 41 tahun 2022: - Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022) - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022)
4. Kalimantan Utara
Berlaku sampai dengan 30 September 2022, relaksasi ini mengacu pada Kepuutusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Programnya hanya berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
5. Sulawesi Selatan