Jangan Kelewat, 8 Wilayah Ini Masih Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ferdian - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:40 WIB

Ilustrasi mengurus STNK (Ferdian - )

Di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan akhir tahun atau Desember 2022. 

Program mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.

Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

6. Sumatera Selatan.

Sama seperti di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022 atau akhir tahun.

Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.

7. Kalimantan Timur

Samsat Kalimantan Timur memberlakukan relaksasi pajak atau pemutihan pajak kendaraan berupa diskon hingga bebas denda. Relaksasi pajak kendaraan tersebut akan berlangsung pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri dari Bapenda Prov Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja Cabang Kaltim menggelar rapat koordinasi Kesamsatan kebijakan dan menyepakati.

Ada beberapa poin kebijakan yang berlaku periode 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu.

Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 -30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31- 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun keatas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

8. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemberlakuan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

PRelaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.

Untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.

Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar  Opar Sohari selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten, atau bisa dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.

Baca Juga: Banyak Untungnya, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Masih Dilanjut, Ini Programnya