Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
"Kalau diamankan belum (SW). Tetapi tadi, anggota memutuskan melaporkan yang bersangkutan berdasarkan UU ITE karena yang disampaikan melalui video tidak sebagaimana informasi yang sesungguhnya, karena ada tuduhan dan sebagainya," katanya saat dikonfirmasi, (4/9/22).
Berdasarkan info, upaya pelaporan hukum tersebut inisiatif pribadi dari Brigadir SA, setelah viralnya video tersebut.
Pasalnya, isi dalam video dianggap Brigadir SA jauh dari kebenaran sesungguhnya.
Selain itu, perilaku yang dilakukan oleh SW cenderung menyerang nama baik pribadi dan institusi Polri.
Narasi SW dalam video tersebut, menyebut Brigadir SA memalak harga denda tilang Rp 500 ribu ke sopir pikap bernopol S 8297 V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo, Jatim.
Padahal, ungkap Kombes Pol Taslim, Brigadir SA saat itu melakukan proses penilangan terhadap PAW atas dasar sejumlah pelanggaran peraturan lalu lintas.
Mulai dari tidak membawa SIM, pelat nomor mati, tidak membawa buku KIR dan disebut juga tidak membawa STNK.
Selama proses penindakan tilang tersebut, Brigadir SA mengaku tidak meminta uang sepeser pun ke pihak PAW.
Melainkan, pihak PAW-lah yang berusaha menyelesaikan perkara pelanggaran hukum berlalu lintas yang dikenainya itu secara damai.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR