Yakni dengan menawarkan uang suap atau sogokan, yang disebut tetap ditolak oleh Brigadir SA.
"Itu haknya anggota (melapor). Jadi sekarang kalau ditahan, ya enggak ditahan. Kalau diamankan ya belum. Kita belum tahu, tadi sudah dilaporkan. Tunggu saja perkembangan seperti apa," terangnya.
Lebih lanjut, Taslim menyebut, Brigadir SA sudah melaporkan insiden tersebut ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, (4/9/22).
Anggotanya itu, menyertai dokumentasi video yang telah terlanjur viral tersebut, sebagai alat bukti atas upaya pelaporan hukum tersebut.
Pelaporan tersebut, lanjut Kombes Pol Taslim, dilakukan agar membuat terang dan gamblang, pihak mana dan siapa yang terbukti secara fakta disertai data, melakukan kesalahan.
"Ketika dia mengunggah video yang menuduh anggota meminta uang Rp 500 ribu, maka dia harus membuktikan. Ketika dia tidak bisa membuktikan, tentu dia ada sanksi hukum yang harus diterima," jelasnya.
"Lalu dari mana dia bisa membuktikan. Silahkan dia kita lihat keterangan pengemudi mobil pikap itu. Apakah ini betul dimintai orang atau justru pihak pengemudi pikap itu yang menawarkan sejumlah uang," tambahnya.
Ia berharap, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim dapat segera memproses kasus tersebut dalam waktu dekat.
Agar duduk permasalahan kasus yang bermuasal dari video viral tersebut, dapat dibuka secara gamblang kepada publik.
Tujuannya, memastikan pihak mana yang secara jelas disertai bukti melakukan pelanggaran hukum.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR