Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhitungan Pajak Progresif di Jabar, Nambah Motor-Mobil Kedua, Bayar Lebih

Ferdian - Senin, 12 September 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);

PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);

PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen);dan

PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Akhir September 2022, Gratis Denda Sampai Diskon PKB

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/12/124200915/pengenaan-pajak-progresif-kendaraan-di-jawa-barat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa