- kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
- kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
- kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen);
- kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
Model kendaraan yang tidak terkena pajak progresif adalah kendaraan pikap atau kendaraan niaga dan umum, serta kendaraan yang menggunakan nama perusahaan atau badan usaha.
Besaran pajaknya diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan ketentuan kepemilikan kendaraan pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, paling besar 2 persen.
Kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Kendaraan ambulans, pemadam, lembaga sosial dan instansi pemerintahan dikenakan pajak progresif sebesar 0,5 persen.
Sedangkan kendaraan yang masuk kategori alat-alat berat dan alat besar, tarifnya adalah sebesar 0,2 persen.
Baca Juga: Perhitungan Pajak Progresif di Jabar, Nambah Motor-Mobil Kedua, Bayar Lebih
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR