Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Bersyukur, Pikap dan Kendaraan Niaga Enggak Kena Pajak Progresif di Wilayah Ini

Ferdian - Selasa, 13 September 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Otomotifnet.com - Penerapan pajak progresif berlaku di beberapa wilayah, salah satunya Jawa Tengah.

Ketentuan ini berlaku bagi pemilik mobil atau motor lebih dari satu unit jenis kendaraan dalam satu alamat rumah.

Namun kebijakannya tidak selalu sama di semua wilayah.

Misalnya, di Jawa Tengah, pemilik kendaraan akan dibebankan pajak progresif berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Dijelaskan, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif seperti yang sudah ditetapkan.

Pada Pasal 15 Ayat 1-3, berikut ini adalah ketentuan pemberlakuan pajak progesif di Jawa Tengah:

(1) Setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor pribadi roda 2 (dua) 196 (seratus sembilan puluh enam) cc ke atas dan/atau roda 4 (empat) jenis sedan, jeep dan minibus lebih dari 1 (satu), maka kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.

(2) Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan nama dan alamat yang sama.

(3) Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

- kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);

- kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen);

- kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen);

- kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

Model kendaraan yang tidak terkena pajak progresif adalah kendaraan pikap atau kendaraan niaga dan umum, serta kendaraan yang menggunakan nama perusahaan atau badan usaha.

Besaran pajaknya diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan ketentuan kepemilikan kendaraan pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, paling besar 2 persen.

Kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Kendaraan ambulans, pemadam, lembaga sosial dan instansi pemerintahan dikenakan pajak progresif sebesar 0,5 persen.

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori alat-alat berat dan alat besar, tarifnya adalah sebesar 0,2 persen.

Baca Juga: Perhitungan Pajak Progresif di Jabar, Nambah Motor-Mobil Kedua, Bayar Lebih

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/12/161200415/simak-ketentuan-pengenaan-pajak-progresif-kendaraan-di-jawa-tengah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa