Otomotifnet.com - Kalau punya mobil atau motor lebih dari satu dalam satu alamat, tentunya tak bisa lepas dari yang namanya pajak progresif.
Tarif pajak akan semakin besar, kalau jumlah objek yang dikenai pajak makin banyak.
Misalnya, seseorang yang memiliki lebih dari satu unit motor, maka motor kedua dan seterusnya akan terkena tarif pajak progresif, dan berlaku untuk kendaraan berikutnya.
Perlu diingat, ketentuan ini hanya berlaku untuk jenis kendaraan yang sama.
Jadi, misalkan seseorang memiliki satu unit motor dan satu unit mobil, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Berbeda ketika seseorang memiliki lebih dari satu mobil dan atau lebih dari satu motor. Kendaraan keduanya akan dikenakan tarif pajak progresif.
Besaran nilai pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Kemudian, hitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut ini adalah besaran tarif pajak progresif yang berlaku di wilayah Jawa Barat:
PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen);