PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);
PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen);dan
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Akhir September 2022, Gratis Denda Sampai Diskon PKB