Perhitungan Pajak Progresif di Jabar, Nambah Motor-Mobil Kedua, Bayar Lebih

Ferdian - Senin, 12 September 2022 | 16:15 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Ferdian - )

PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);

PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);

PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen);dan

PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Akhir September 2022, Gratis Denda Sampai Diskon PKB

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/12/124200915/pengenaan-pajak-progresif-kendaraan-di-jawa-barat