Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK mati lima tahun ditambah dua tahun akan berlaku.
Menunggu pemutihan pajak kendaraan 2022 di beberapa daerah selesai dahulu.
Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Ia mengatakan, penghapusan data kendaraan yang dimaksud yakni yang teregisterasi di Samsat.
Namun, Dhafi menjelaskan, databasenya masih ada di kepolisian.
"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," ujarnya.
Dhafi menjelaskan, khusus di Jambi, saat ini pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui gubernur dan Kadispenda Provinsi terlebih dahulu menggelar pemutihan pajak.
Saat ini seluruh stakeholder telah memberi sejumlah keringanan ke pada masyarakat dalam proses pembayaran pajak.
Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan.
Dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.
Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas dari denda pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.
"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Dhafi, (30/9/22).
"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.
Diketahui, proses pemutihan ini berlangsung dari 19 September hingga 19 Desember 2022.
Setelah pemutihan ini selesai, kata Dhafi, barulah pihaknya akan mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak lima tahun ditambah dua tahun.
"Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung," sebutnya.
"Kita kasih stimilus dulu ke masyarakat, kasih keringanan.
"Kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak," tandasnya.
Baca Juga: Denda Pajak Dihapus, STNK Mati di Atas 5 Tahun Cuma Bayar Segini di Wilayah Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR