Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau yang mendapat laporan pencurian cylinder head mesin mobil lalu melakukan penyelidikan dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) terhadap identitas dan keberadaan pelaku.
"Akhirnya kita berhasil mengamankan kedua pelaku yakni PS (21) dan ES (18) yang sedang berada di Kelurahan Sawah Lebar tepatnya di belakang stadion, (3/10/22) sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Malau.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura sebagai pencari barang bekas.
"Dari pengakuan pelaku, mesin mobil korban itu sudah dijualnya ke pemilik gudang rongsokan yang berada di Jalan Timur Indah sebesar Rp 200 ribu," kata Malau.
Pemilik gudang rongsokan YA (55) juga turut diamankan Tim Macan Gading Polres Bengkulu.
Sebab turut terlibat menjadi penadah barang hasil curian tersebut.
"Dua pelaku PS dan ES kita sangkakan pasal 365," jelas Malau.
"Sedangkan YA kita kenakan pasal 480," tandasnya.
Baca Juga: Dispenser Pom Bensin Tercabut, Diseret Daihatsu Sigra Maling Pertalite
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR