Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Turun Mesin Ditinggal Pergi, Cylinder Head Geletak Jadi Duit Rp 200 Ribu

Irsyaad W - Rabu, 5 Oktober 2022 | 16:20 WIB
Ilustrasi cylinder head atau Kepala silinder mobil dimaling pemulung saat turun mesin
Ryan/gridoto.com
Ilustrasi cylinder head atau Kepala silinder mobil dimaling pemulung saat turun mesin

Otomotifnet.com - Aprilyus (27) apes saat pergi tinggalkan mobil kondisi turun mesin.

Cylinder head yang sudah dicopot lalu digeletakin di kolong mobil raib.

Setelah diusut polisi, ternyata cylinder head mobilnya sudah jadi duit Rp 200 ribu.

Sayangnya tak disebutkan pasti merek dan jenis mobil milik warga Sukamerindu, Sungai Serut, kota Bengkulu tersebut.

Lantaran diembat maling modus jadi pemulung saat Ia pergi ke luar kota, (3/7/22) lalu.

Pengakuan Aprilyus, mobilnya turun mesin di rumahnya sendiri.

Kemudian setiba pergi dari luar kota, Ia kaget karena cylinder head mobilnya lenyap.

Tim Macan Gading Polres Bengkulu berhasil meringkus dua maling cylinder head mobil yang tengah turun mesin milik Aprilyus (27)
Dok. Polres Bengkulu
Tim Macan Gading Polres Bengkulu berhasil meringkus dua maling cylinder head mobil yang tengah turun mesin milik Aprilyus (27)

Padahal cylinder head tersebut rencananya akan dibawa ke bengkel.

Mengetahui itu, korban langsung melapor ke Polres Bengkulu.

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau yang mendapat laporan pencurian cylinder head mesin mobil lalu melakukan penyelidikan dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) terhadap identitas dan keberadaan pelaku.

"Akhirnya kita berhasil mengamankan kedua pelaku yakni PS (21) dan ES (18) yang sedang berada di Kelurahan Sawah Lebar tepatnya di belakang stadion, (3/10/22) sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Malau.

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura sebagai pencari barang bekas.

"Dari pengakuan pelaku, mesin mobil korban itu sudah dijualnya ke pemilik gudang rongsokan yang berada di Jalan Timur Indah sebesar Rp 200 ribu," kata Malau.

Pemilik gudang rongsokan YA (55) juga turut diamankan Tim Macan Gading Polres Bengkulu.

Sebab turut terlibat menjadi penadah barang hasil curian tersebut.

"Dua pelaku PS dan ES kita sangkakan pasal 365," jelas Malau.

"Sedangkan YA kita kenakan pasal 480," tandasnya.

Baca Juga: Dispenser Pom Bensin Tercabut, Diseret Daihatsu Sigra Maling Pertalite

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2022/10/04/pencurian-mesin-mobil-di-kota-bengkulu-pelaku-beraksi-saat-pemilik-pergi-keluar-kota

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa