Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Rejang Lebong ringkus pedagang STNK dan BPKB palsu.
Pelakunya ME (34) warga Jl Gajah Mada, Air Rambai, Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
ME tak berkutik dan dibuat jongkok saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, (5/10/22).
Dalam pengakuannya, STNK dan BPKB palsu itu dijual mulai Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.
Mengejutkannya, ME ternyata residivis dalam kasus yang sama.
Ia pernah dijebloskan ke penjara pada 2021 lalu.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.
"Pelaku merupakan Residivis kasus pemalsuan dokumen atau surat di Kota Bengkulu tahun 2021 lalu," ucap Sampson dalam Konferensi Pers, (5/10/22).
Dalam kasus ini, ME sempat mempelajari desain grafis dengan software coreldraw saat dirinya dulu bekerja di percetakan di Kota Bengkulu.
Usai dirinya belajar desain grafis, ia juga belajar memalsukan STNK dan BPKB dari YouTube.
"Kalau membuat STNK dan BPKB palsu itu saya butuh waktu lebih kurang 3 jam, dengan software coreldraw," turut ME.
Untuk pembuatan STNK dan BPKB itu by order, ME hanya membuat jika ada yang pesan via messenger Facebook.
"Nanti untuk biaya akan ditransfer oleh pembeli. Kalau pesanan sudah jadi nanti saya foto dan kirim ke pembeli," ucap ME, (5/10/22).
"Untuk STNK palsu biasanya di jual Rp 300 ribu-Rp 500 ribu, kalau BPKB dari harga Rp 1 juta-Rp 2 Juta baik roda empat dan roda dua," ungkapnya.
ME menyebut, untuk bahan-bahan membuat STNK dan BPKB palsu didapat dari toko online.
Menurutnya BPKB itu asli namun ada beberapa keterangan yang diubah.
Ia hanya bekerja sendiri untuk membuat STNK dan BPKB palsu itu.
Lalu di pasarkan secara online hingga ke luar daerah seperti Sumatera Selatan dan Jambi.
"Pelaku sudah menjual 20 STNK dan 2 BPKB di luar provinsi Bengkulu," kata Sampson.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan usahanya sejak Mei 2022 hingga akhirnya diamankan oleh polisi, (2/10/22) lalu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 3 unit printer, 1 unit komputer, 1 unit mesin press.
Lalu 2 bundel kertas HVS, 5 bundel kertas Karton, 2 unit plat kendaraan, 25 BPKB Asli, 6 Gulung Hologram, gunting lem dan lain-lainya.
"Atas perbuatan pelaku kami sangkakan pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara," tandas Sampson.
Baca Juga: Beli Motor di Tangerang Rawan STNK Palsu, Modusnya Licik, Modal Silet dan Pensil
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR