Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pedagang STNK dan BPKB Palsu Dibuat Jongkok Polisi, Jual Cuma Rp 300 Ribu

Irsyaad W - Jumat, 7 Oktober 2022 | 12:20 WIB
Satreskrim Polres Rejng Lebong tangkap pelaku pemalsuan STNK dan BPKB yang dijual Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta
Dok. Polres Rejang Lebong
Satreskrim Polres Rejng Lebong tangkap pelaku pemalsuan STNK dan BPKB yang dijual Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta

Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Rejang Lebong ringkus pedagang STNK dan BPKB palsu.

Pelakunya ME (34) warga Jl Gajah Mada, Air Rambai, Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

ME tak berkutik dan dibuat jongkok saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, (5/10/22).

Dalam pengakuannya, STNK dan BPKB palsu itu dijual mulai Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.

Mengejutkannya, ME ternyata residivis dalam kasus yang sama.

Ia pernah dijebloskan ke penjara pada 2021 lalu.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.

ME (34), pelaku pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong, Bengkulu
Dok. Polres Rejang Lebong
ME (34), pelaku pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong, Bengkulu

"Pelaku merupakan Residivis kasus pemalsuan dokumen atau surat di Kota Bengkulu tahun 2021 lalu," ucap Sampson dalam Konferensi Pers, (5/10/22).

Dalam kasus ini, ME sempat mempelajari desain grafis dengan software coreldraw saat dirinya dulu bekerja di percetakan di Kota Bengkulu.

Usai dirinya belajar desain grafis, ia juga belajar memalsukan STNK dan BPKB dari YouTube.

"Kalau membuat STNK dan BPKB palsu itu saya butuh waktu lebih kurang 3 jam, dengan software coreldraw," turut ME.

Untuk pembuatan STNK dan BPKB itu by order, ME hanya membuat jika ada yang pesan via messenger Facebook.

"Nanti untuk biaya akan ditransfer oleh pembeli. Kalau pesanan sudah jadi nanti saya foto dan kirim ke pembeli," ucap ME, (5/10/22).

"Untuk STNK palsu biasanya di jual Rp 300 ribu-Rp 500 ribu, kalau BPKB dari harga Rp 1 juta-Rp 2 Juta baik roda empat dan roda dua," ungkapnya.

ME menyebut, untuk bahan-bahan membuat STNK dan BPKB palsu didapat dari toko online.

Menurutnya BPKB itu asli namun ada beberapa keterangan yang diubah.

Ia hanya bekerja sendiri untuk membuat STNK dan BPKB palsu itu.

Lalu di pasarkan secara online hingga ke luar daerah seperti Sumatera Selatan dan Jambi.

"Pelaku sudah menjual 20 STNK dan 2 BPKB di luar provinsi Bengkulu," kata Sampson.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan usahanya sejak Mei 2022 hingga akhirnya diamankan oleh polisi, (2/10/22) lalu.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 3 unit printer, 1 unit komputer, 1 unit mesin press.

Lalu 2 bundel kertas HVS, 5 bundel kertas Karton, 2 unit plat kendaraan, 25 BPKB Asli, 6 Gulung Hologram, gunting lem dan lain-lainya.

"Atas perbuatan pelaku kami sangkakan pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara," tandas Sampson.

Baca Juga: Beli Motor di Tangerang Rawan STNK Palsu, Modusnya Licik, Modal Silet dan Pensil

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2022/10/05/pemalsu-stnk-dan-bpkb-di-rejang-lebong-terancam-6-tahun-kurungan-penjara?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa