Otomotifnet.com - Konversi dari motor bensin ke lisrtrik jadi solusi hemat punya motor listrik dengan harga lebih miring.
Perlu diketahui, konversi bisa dilakukan di beberapa bengkel atau workshop yang sudah disertifikasi oleh pemerintah untuk jadi rujukan.
Khusus roda dua, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2020.
Dengan mengkonversi di bengkel atau workshop resmi, konsumen bisa mendapatkan motor listrik yang dilengkapi surat-surat resmi.
Heret Frasthio, pendiri Elders Garage, salah satu bengkel konversi motor listrik bersertifikat, mengatakan, proses mendapatkan surat kepemilikan motor listrik hasil konversi sebetulnya mudah.
Sebab, regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Awalnya kita hubungi Kemenhub, minta surat pengantar. Kemudian arahannya cek fisik ke Samsat,” ujar Heret kepada Kompas.com belum lama ini.
“Cek fisik kalau motor ini BPKB dan STNK-nya, serta nomor rangka dan nomor mesin oke. Kalau sudah kita dapat surat pengantar dari kepolisian, dari situ masuk ke balai uji di Bekasi,” katanya.
Kalau sudah sampai pada tahapan pengujian, nantinya motor bakal diuji tipe seperti motor baru.
Mulai dari pengereman, lampu-lampu dan sebagainya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR