Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terakhir 31 Oktober, 2 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak, Nyesel Kalau Kelewat

Ahmad Ridho,Ferdian - Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2022
Ntmcpolri.info
Pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2022

Dua wilayah yang masa berlaku pemutihan pajak motor 2022 cuma sampai akhir bulan ini adalah Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Banyak gratis dan diskon yang diberikan dua wilayah ini.Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) para penunggak pajak dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu pemilik motor masih dibebaskan tunggakan di atas 5 tahun dan pemberian diskon 50 persen.

Sementara pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih banyak ampunannya untuk para penunggak motor.

Diantaranya adalah bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, bebas BBNKB II dan seterusnya serta diskon menarik lainnya.

1. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022. Program ini menawarkan sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:

  • Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
  • Bebas denda administrasi
  • Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

2. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemutihan pajak motor di NTB menawarkan banyak diskon dan gratisan untuk penunggak pajak kendraaan bermotor.

Keuntungan program ini yaitu:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen

Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Contoh Hitungan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa