Otomotifnet.com - Pemerintah bakal segera merealisasikan rencana penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban.
Sampai saat ini pihaknya sedang menyusun standar barang dan standar kebutuhan (SBSK), juga menyusun dokumen rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN).
"Jadi untuk pengadaan kendaraan baru (mobil listrik), kami akan menuju ke situ, tapi ini sangat bergantung dari masing-masing RKBMN dari kementerian/lembaga tersebut," ujarnya dalam media briefing (14/10/2022).
Dengan demikian, pengadaan mobil listrik antara kementerian/lembaga akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya yang ditetapkan dalam RKBMN.
Menurutnya, pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas akan memperhatikan sejumlah indikator, selain standar jenis kendaraannya, juga usai dari mobil dinas sebelumnya.
Kalau mobil dinas sebelumnya sudah memasuki usia pensiun maka bisa diganti dengan kendaraan listrik.
"Kita juga melihat usia pensiun dari kendaraan itu sendiri. Itu yang akan kami perhatikan. Namun, pada dasarnya tetap bergerak menuju kendaraan listrik ini, ini sudah dicanangkan," kata Rionald.
Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah.
Melalui beleid itu, diharapkan para pejabat pemerintahan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik guna mendkung tercapainya target nol emisi atau net zero emission pada 2060.
"Pada dasarnya karena pemerintah sudah memutuskan melalui Inpres bahwa akan mendorong pengadaan kendaraan dinas yang bersifat elektrik, tentu kami di kementerian keuangan akan melakukan penyesuaiannya," tutupnya.
Baca Juga: Biar Banyak Peminat, Gaikindo Sebut Harga Mobil Listrik Dilego Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR