Otomotifnet.com - Pengendara Scoopy yang dicari-cari setelah meninggalkan motornya di jembatan akhirnya ditemukan.
Diketahui sebelumnya, sebuah Honda Scoopy tak bertuan ditemukan di atas Jembatan Srandakan.
Tak hanya motor, ditemukan juga sebungkus kain kafan atau mori, handhone, tas dan sandal, sebelum pemiliknya ditemukan tewas di Sungai Progo, Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Diketahui identitas pemilik bernama Melinda Sari (22) warga Banyumas, Jawa Tengah.
Korban ditemukan pertama kali oleh seorang pemancing dalam kondisi meninggal dunia (15/10/2022).
"Benar pemilik motor dan barang-barang lainnya telah ditemukan kemarin. Pihak keluarga meyakini yang bersangkutan bernama MS," kata Iptu Dwi Wijayanto, Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo (16/10/2022).
Dwi melanjutkan, penemuan korban berawal ketika ada warga yang hendak memancing di pinggir Sungai Progo tepatnya di Pedukuhan Bleberan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur.
Saat itu, korban mengenakan jaket hitam, baju warna merah muda campur cokelat dan kerudung warna hitam.
Selanjutnya, warga melaporkan kejadian penemuan mayat ke kepolisian setempat.
Menerima laporan tersebut, polisi bersama tim medis dan petugas SAR mendatangi lokasi.
Korban kemudian dievakuasi.
Dari hasil pemeriksaan tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Hanya, ditemukan luka lebam di muka.
Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Wates lalu diserahkan ke pihak keluarga.
Adapun, penyebab kematian korban juga belum diketahui dikarenakan tidak ada saksi dan kamera CCTV di lokasi kejadian.
Diberitakan sebelumnya, Honda Scoopy warna putih berpelat nomor R 4337 ditemukan di atas Jembatan Srandakan (13/10/2022) dini hari.
Temuan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya motor yang terparkir dengan kunci yang masih menancap.
Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Di lokasi kejadian, juga ditemukan helm, handphone, tas, sepasang sandal dan kain mori yang diduga milik korban.
Baca Juga: Misteri Scoopy Tak Bertuan di Jogja, Mahasiswi Dicari-cari, Ada Temuan Kain Mori Putih
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR