"Jadi proses mobil baru di Samsat bisa keluar STNK dan pelat nomor kurang lebih 3 hari setelah nopol dari BPKB keluar," tegas Harwanto.
"Justru biasanya yang lama itu dari pihak dealer-nya," ucapnya.
Sementara jika pengurusan surat kendaraan yang lama bisa jadi karena sales delaer tidak mengurus atau menyerahkan dokumen satu konsumen untuk diproses di Polda, melainkan menunggu hingga terkumpul dahulu.
"Mungkin penjual tidak satu atau dua unit saja, prosesnya bersama-sama dan ada delay di situ," beber Harwanto.
"Atau finance di perusahaan sistem penagihannya secara langsung. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda-beda," tandasnya.
Baca Juga: Masih Ada yang Bingung, Harga On The Road dan Off The Road Beda Karena Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR