Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK, BPKB dan Pelat Nomor Mobil Baru Keluar Lama, Polisi Sebut Ulah Sales

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:25 WIB
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor

Otomotifnet.com - STNK, BPKB dan pelat nomor mobil baru sering keluar lama.

Biasanya, pihak dealer akan memberitahu konsumen jika pengurusan dokumen tersebut butuh waktu kurang lebih 14 hari kerja.

Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, jika pengurusan surat kendaraan di Polda Metro hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari.

"Prosedur proses beli mobil baru itu kan lewat dealer, nah dari dealer biasanya ada biro jasa dan faktur BPKB yang harus daftar dulu ke bagian BPKB untuk mendapatkan nomor polisi," kata Harwanto, (12/10/22).

Kemudian untuk faktur STNK didaftarkan terlebih dahulu ke samsat.

Setelah daftar di samsat, baru akan dilakukan pemeriksaan melalui komputer.

"Apakah nomor polisi sudah online ke samsatnya. Kalau sudah online nopolnya baru di proses entry dan cetak STNK, setelah STNK di cetak hari itu juga pelat nomor keluar," bebernya.

Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis.
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis.

Lanjut Arwanto, jika dari pihak kepolisian, pengurusan surat-surat kendaraan baru memang tidak membutuhkan waktu yang lama.

Jika ada yang mengatakan prosesnya lama, maka hal tersebut tidak ada hubungan dengan pelayanan kepolisian.

"Jadi proses mobil baru di Samsat bisa keluar STNK dan pelat nomor kurang lebih 3 hari setelah nopol dari BPKB keluar," tegas Harwanto.

"Justru biasanya yang lama itu dari pihak dealer-nya," ucapnya.

Sementara jika pengurusan surat kendaraan yang lama bisa jadi karena sales delaer tidak mengurus atau menyerahkan dokumen satu konsumen untuk diproses di Polda, melainkan menunggu hingga terkumpul dahulu.

"Mungkin penjual tidak satu atau dua unit saja, prosesnya bersama-sama dan ada delay di situ," beber Harwanto.

"Atau finance di perusahaan sistem penagihannya secara langsung. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda-beda," tandasnya.

Baca Juga: Masih Ada yang Bingung, Harga On The Road dan Off The Road Beda Karena Ini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa