Otomotifnet.com - STNK, BPKB dan pelat nomor mobil baru sering keluar lama.
Biasanya, pihak dealer akan memberitahu konsumen jika pengurusan dokumen tersebut butuh waktu kurang lebih 14 hari kerja.
Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, jika pengurusan surat kendaraan di Polda Metro hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari.
"Prosedur proses beli mobil baru itu kan lewat dealer, nah dari dealer biasanya ada biro jasa dan faktur BPKB yang harus daftar dulu ke bagian BPKB untuk mendapatkan nomor polisi," kata Harwanto, (12/10/22).
Kemudian untuk faktur STNK didaftarkan terlebih dahulu ke samsat.
Setelah daftar di samsat, baru akan dilakukan pemeriksaan melalui komputer.
"Apakah nomor polisi sudah online ke samsatnya. Kalau sudah online nopolnya baru di proses entry dan cetak STNK, setelah STNK di cetak hari itu juga pelat nomor keluar," bebernya.
Lanjut Arwanto, jika dari pihak kepolisian, pengurusan surat-surat kendaraan baru memang tidak membutuhkan waktu yang lama.
Jika ada yang mengatakan prosesnya lama, maka hal tersebut tidak ada hubungan dengan pelayanan kepolisian.
"Jadi proses mobil baru di Samsat bisa keluar STNK dan pelat nomor kurang lebih 3 hari setelah nopol dari BPKB keluar," tegas Harwanto.
"Justru biasanya yang lama itu dari pihak dealer-nya," ucapnya.
Sementara jika pengurusan surat kendaraan yang lama bisa jadi karena sales delaer tidak mengurus atau menyerahkan dokumen satu konsumen untuk diproses di Polda, melainkan menunggu hingga terkumpul dahulu.
"Mungkin penjual tidak satu atau dua unit saja, prosesnya bersama-sama dan ada delay di situ," beber Harwanto.
"Atau finance di perusahaan sistem penagihannya secara langsung. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda-beda," tandasnya.
Baca Juga: Masih Ada yang Bingung, Harga On The Road dan Off The Road Beda Karena Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR