Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Minggir Kalau Mobil Pelat Dewa Minta Jalan, Rotator Dinyalain, Diemin Aja

Ferdian - Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:35 WIB
Ilustrasi mobil pelat dewa
Dirlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi mobil pelat dewa

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau

7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya tidak masalah juga jika kendaraan dinas yang menggunakan pelat dewa ingin meminta jalan.

Tapi, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti disebutkan pada nomor tujuh.

Baca Juga: Pelat Dewa Jangan Congkak, Polisi Tak Pandang Bulu Saat Operasi Zebra 2022

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/17/191200715/mobil-pelat-dewa-pakai-rotator-minta-jalan-jangan-mau-minggir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa