Terkait biayanya, sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini tarif resmi pembuatan pelat nomor cantik atau pilihan:
• NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
• NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
• NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
• NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Baca Juga: Mobil Dinas Enggak Langsung Ganti Kendaraan Listrik, Dilihat Dulu Usia Pensiunnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR