Otomotifnet.com - Info gawat bagi 1,5 juta pemilik mobil dan motor di provinsi Banten.
Karena data STNK terancam dihapus Polisi.
Lantaran 1,5 juta mobil dan motor tersebut menunggak pajak 5 tahun tambah 2 tahun.
Hal ini diketahui saat Ditlantas Polda Banten sosialisasi implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registerasi dan Identifikasi (regident) Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bagi kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama 2 tahun, maka data regident akan dihapus.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto beberkan data kuantitas jumlah kendaraan di provinsi Banten.
Disebutkannya, saat ini total ada sekitar 5 juta kendaraan di Banten.
"Dari 5 juta itu plus minus kurang lebih ada 30 persen, berarti ada 1,5 juta kendaraan masuk dalam kategori penghapusan data kendaraan bermotor," ujarnya saat Rakernis di Hotel Le Dian, Kota Serang, (21/10/22).
Angka 1,5 juta itu merupakan akumulasi kendaraan bermotor mulai motor, mobil dan lainnya.
Budi menuturkan, dari jumlah kendaraan saat ini, hampir 30 persen datanya tidak aktif.
"Kalau bahasa saya (kepolisan,-red) jumlah data yang tidak aktif, kalau bahasa Bapenda jumlah tunggakan pajak," katanya.
Budi menuturkan, sosialisasi ini gencar dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten.
Bahkan sosialisasi ini juga telah bersinergi, bersimultan dengan salah satu langkah Gubernur Banten.
Karena saat ini, kata Budi, Pemprov Banten telah melakukan berbagai langkah agar para pengendara bisa membayarkan pajaknya.
Seperti dengan membebaskan denda PKB dan BBNKB II, hingga memberikan diskon pajak PKB mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Sehingga masyarakat diberikan kemudahan dan keringanan untuk bisa membayar pajak kendaraan.
"Kemudahan inilah yang saya harapkan masyarakat bisa memanfaatkan momentum itu, sebelum ada finalisasi hari H, kapan implementasi program itu dilaksanakan," katanya.
Sebab, apabila kebijakan penghapusan data STNK sudah dilaksanakan, maka kendaraan akan dianggap bodong.
Kendaraan-kendaraan itu, baik motor, mobil dan seterusnya akan dihapus data registrasinya.
"Makanya kita harapkan bagi masyarakat yang memiliki harta kendaraan yang dianggap itu sebagai harta atau aset bisa meregistrasikan kembali," ungkapnya.
Baca Juga: STNK Mati di Atas 5 Tahun Happy, Denda Dihapus, Cuma Bayar Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR