Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi di Provinsi Ini Wajib Nurut, Dilarang Tilang Manual Meski Nihil E-Tilang

Irsyaad W - Senin, 31 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Ilustrasi, Polisi di Provinsi Bengkulu dilarang tilang manual meski belum ada e-tilang
Tribunnews.com
Ilustrasi, Polisi di Provinsi Bengkulu dilarang tilang manual meski belum ada e-tilang

Otomotifnet.com - Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di provinsi Bengkulu wajib nurut.

Dilarang melakukan tilang manual untuk kabupaten yang nihil alias belum ada e-tilang.

Untuk provinsi Bengkulu, sistem tilang elektronik baru ada di kota Bengkulu saja.

Sementara 9 Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu masih belum memiliki tilang elektronik.

Baik ETLE statis yang terpasang di traffic light maupun mobile.

Padahal saat ini anggota Polantas sudah dilarang Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan tilang manual.

Penindakan pelanggar lalu lintas harus menggunakan sistem tilang elektronik.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno

Hal ini dalam rangka mengurangi potensi pungli yang dilakukan pelanggar dan oknum Polisi.

Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana penindakan pelanggar lalu lintas di kabupaten yang belum memiliki sistem tilang elektronik atau ETLE?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa