Otomotifnet.com - Tilang elektronik dinilai tidak efektif untuk menindak seluruh kategori pelanggaran lalu lintas.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang.
Deddy menilai, setidaknya ada empat kategori pelanggar yang sulit ditindak lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pertama bahwa tidak semua kendaraan kita itu benar datanya. Bisa dilihat di jalan banyak motor-motor sering tidak ada plat nomornya, nah itu bagaimana cara menilangnya," kata Deddy (31/10/2022).
Menurut Deddy, akan menjadi hal yang tidak adil kalau kendaraan bermotor tanpa pelat nomor kendaraan justru lolos dari penindakan.
Selain tanpa pelat, beberapa kendaraan juga sering ditemukan pelat nomornya palsu.
Deddy mempertanyakan bagaimana cara polisi untuk menilang kendaraan dengan pelat yang tak sesuai.
"Banyak juga mobil bodong, mobilnya ada, fisiknya ada, tapi plat nomornya beda, itu gimana caranya menilangnya? Pakai ETLE? sementara data-datanya enggak ada. Berarti kan tidak adil itu, justru kasihan pada kendaraan yang memang benar-benar valid data pemiliknya," jelas Deddy.
Selain itu, Deddy menilai masih ada pelanggaran lain yang sulit ditindak melalui ETLE, yakni truk odol (Over Dimension/Overloading).
Ia bertanya bagaimana caranya menilang truk dengan muatan berlebih jika tilang manual ditiadakan.
"Paling tidak secara over dimentionnya truk odol kan harus diukur secara manual, setidaknya polisinya harus datang, nah itu bagaimana cara menilangnya kalau tidak secara manual lagi?" tanya Deddy.
Terakhir yaitu mengenai penilangan pengendara dengan knalpot racing.
Deddy ragu jika penilangan secara elektronik tidak dapat memindai pengendara yang melanggar karena suaranya tidak terekam kamera CCTV.
Padahal suara knalpot racing cukup berisik dan sangat mengganggu lingkungan di sekitarnya.
"Kalau memakai CCTV misalnya kalau knalpot racing apakah dengar suaranya? Kalau secara fisik kan polisi tahu oh ini perlu di tilang suaranya berisik menganggu lingkungan," katanya.
Deddy pun mengusulkan, polisi tak sepenuhnya menghapus tilang manual.
Tilang manual masih perlu diberlakukan untuk beberapa kategori pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui kamera ETLE.
"Harus ada aspek keadilan dan kesetaraan, tidak serta-merta semua ETLE," katanya.
Adapun penghapusan tilang manual ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram itu, dikutip dari laman Humas Polri (22/10/2022).
Baca Juga: Tilang Terbaru Pakai Poin, Jadi Pelaku Tabrak Lari, 12 Poin Langsung Habis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR