Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat RFS Warga Sipil dan Pejabat Ada Bedanya, Lihat Angka Paling Depan

Ferdian - Kamis, 3 November 2022 | 17:35 WIB
Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya ternyata pakai wraping sticker
Kompas.com
Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya ternyata pakai wraping sticker

Otomotifnet.com - Warga sipil boleh pakai pelat RFS.

Sebagai informasi, pelat RFS adalah kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RFS tersebut harus diikuti empat angka dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.

Namun, masyarakat umum bisa menggunakan nomor polisi (nopol) berakhiran RFS dan punya empat angka dengan syarat tidak diawali dengan angka satu di depannya.

Contohnya pelat nopol B 139 RFS yang digunakan oleh selebgram Rachel Venya dan sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.

Masyarakat umum juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.

Adapun mengenai biaya juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Baca Juga: Mobil Pelat RFS, RFP Cs Bukan Dewa, Melanggar Tetap Ditindak, Sudah Ada yang Ditilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/02/141200015/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-mobil-rfs-tapi-ada-syaratnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa