5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor di Jawa Barat 2022 ini, para penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa.
Hal ini untuk kelancaran proses pemutihan pajak motor masing-masing.
Berikut ini persyaratan BBNKB II:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR