6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi
Berikut ini mekanisme pembayaran BBNKB II dalam program pemutihan pajak motor yang digelar pemerintah Jawa Barat.
1. Wajib Pajak
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran
2. Petugas
- Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
3. Wajib Pajak
- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
- Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.
Baca Juga: Cuma Sampai Akhir November, 3 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR