Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pom Bensin di Papua Barat Dilarang Layani Mobil Berpelat Luar Daerah

Irsyaad W - Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB
SPBU di Papua Barat dilarang melayani mobil berpelat nomor luar daerah
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
SPBU di Papua Barat dilarang melayani mobil berpelat nomor luar daerah

Otomotifnet.com - Pom bensin di Papua Barat dilarang layani mobil berpelat luar daerah.

Imbauan ini diberikan oleh Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

"Mobil dari luar Papua Barat jangan dilayani. Yang punya hak isi BBM hanya mobil-mobil di Papua Barat," kata Paulus di Auditorium PKK, Arfai, Manokwari, Papua Barat, (9/11/22).

Disebtukan, pemerintah daerah akan menyurati resmi agar Polda Papua Barat melakukan penertiban di sejumlah SPBU.

Menurutnya, mobil bernopol luar Papua Barat tidak memberikan kontribusi bagi daerah melalui penerimaan pajak.

"Saya minta Pak Kapolda tegas. Operasi ini karena mereka isi BBM tapi bayar pajak ke daerah lain," ujar Paulus Waterpauw.

Paulus mengimbau agar semua pemilik mobil yang bernopol luar Papua Barat segera mengurus mutasi kendaraannya.

Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw minta SPBU tidak melayani mobil berpelat luar daerah
TribunPapuaBarat.com/F. Weking
Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw minta SPBU tidak melayani mobil berpelat luar daerah

Dengan begitu daerah memperoleh pendapatan pajak kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan di Papua Barat.

"Kita harus lakukan untuk menjawab kebutuhan serta kerisauan masyarakat soal stok BBM," kata Paulus Waterpauw.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa