Menurutnya, pembelian mobil dinas merek Toyota Rush tersebut juga sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bagi pejabat eselon III pemerintah daerah.
"Pembelian mobil dinas baru sudah sesuai dengan Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan harganya per unit kisaran Rp 275.000.000," terangnya.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar menungkapkan, pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk para camat tersebut karena kendaraan operasional yang lama sudah usang dan lebih dari 10 tahun.
"Mobil yang lama sering rusak dan mogok dan memang waktunya ganti," kata Abdullah Umar, saat dihubungi (22/11/2022).
Ia berharap dengan adanya mobil operasional yang baru, para camat bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Pejabat Pensiun Kuasai Mobil Dinas, Pemerintah KBB Diminta Tidak Ewuh Pekewuh
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR